Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi sambutan di acara Serah Terima Jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (21/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai mengemban tugas baru sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah dilantik pada hari Rabu (21/2/2024). Sebagai pejabat negara, tentu AHY mendapat gaji, tunjanga dan uang pensiun.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN? Lalu apakah AHY dapat uang pensun penuh meski dirinya memiliki masa jabatan pendek?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, ada tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.
Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk AHY, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Juga, AHY mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP No 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Seperti diketahui, AHY menjadi menteri lewat reshuffle terbaru yang dilakukan Presiden Jokowi. Jika tak ada reshuffle lagi, ini akan menjadi perubahan kabinet terakhir di masa pemerintahan periode kedua Jokowi sampai pemerintahan baru diserahkan kepada Presiden-Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada 20 Oktober nanti.
Artinya, AHY akan menjadi menteri selama 8 bulan di masa pemerintahan Jokowi kali kedua ini. Lalu, apakah AHY tetap mendapatkan uang pensiun?
Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Artinya, AHY tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
0 comments:
Post a Comment