
Gresik, Beritasatu.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mengubah regulasi terkait penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) agar dapat menjangkau buruh tani di seluruh Indonesia.
Selama ini, keterbatasan aturan hukum menjadi salah satu kendala bagi kelompok buruh tani untuk memperoleh bantuan sarana produksi secara langsung dari pemerintah.
"Banyak buruh tani seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan karena regulasi yang ada. Insyaallah kembali Jakarta besok akan kami ubah regulasi bahwasanya buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat kombain, alat tanam dan seterusnya," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Amran mengatakan, perubahan regulasi tersebut juga akan diikuti dengan penyederhanaan prosedur pengajuan bantuan. Buruh tani tidak perlu melalui proses persetujuan yang rumit, tetapi cukup mendapatkan tanda tangan penyuluh pertanian lapangan (PPL), yakni pegawai pemerintah yang bertugas mendampingi dan membina petani.
Selanjutnya, Kementan akan memproses pengajuan bantuan bagi buruh tani tersebut agar dapat membantu meningkatkan penghasilan mereka.
"Kami terima di Jakarta, kami kirim alat yang dibutuhkan saat ini," jelasnya.
Pada rangkaian kunjungan ke Kabupaten Gresik, Amran juga meninjau lahan yang terdampak kekeringan di Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng.
Kekeringan akibat musim kemarau tersebut dilaporkan telah melanda lebih dari 200 hektare lahan pertanian. Kondisi itu membuat sejumlah petani di wilayah terdampak mengalami kekurangan pasokan air irigasi.

