Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan menghentikan perdagangan saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) jika perusahaan tidak segera menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 hingga akhir Juni 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa jika KRAS tidak mengajukan laporan atau membayar denda yang ditentukan, maka perdagangan saham KRAS akan dihentikan sementara.
"Jika mereka belum menyampaikan atau belum membayar denda, KRAS bisa di-suspend," ujar Nyoman kepada di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Nyoman menjelaskan bahwa pihak BEI telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada KRAS, beserta denda sebesar Rp 50 juta, karena terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, sudah ada SP1, sudah ada SP2, dan SP2 sudah ada dendanya, nanti akan dilanjutkan dengan SP3," kata Nyoman.
0 comments:
Post a Comment