PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membahas instruksi presiden untuk melindungi UMKM di sektor tekstil.
Dari pertemuan tersebut keduanya sepakat untuk tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual pakaian bekas, tetapi yang dipermasalahkan adalah barangnya yang ilegal. PT BESTPROFIT
Teten mengatakan pentingnya restriksi atau pembatasan terhadap barang bekas impor, terutama pakaian, karena 31% barang impor ilegal menguasai pasar lokal. BESTPROFIT
BPF
“Kita juga tadi membicarakan pentingnya juga ada restriksi atas masuknya produk-produk impor, sehingga produk dalam negeri UMKM yang memang masuk di pasar lokal terganggu dengan derasnya produk impor. Dan ini bisa sampai 31 persen,” kata Teten Masduki selaku Menkop UKM RI kepada awak media, pada Senin (27/3/23).
Dari pihak Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan pun berusaha untuk melindungi pasar domestik yang terpukul oleh barang impor legal dan yang ilegal.
Sebagai usaha pembatasan barang impor ilegal ini, Zulhas sebagai Menteri Perdagangan telah melakukan upaya pemusnahan terhadap pakaian bekas impor yang dianggap ilegal. Zulhas mengatakan bahwa besok dirinya bersama dengan Bareskrim akan membakar 7000 bal di daerah Tangerang. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Jakarta, beritasatu.com
0 comments:
Post a Comment