Foto: REUTERS/Dado Ruvic
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pasar kripto masih digandrungi meski ada isu gugatan oleh U.S. Commodity Futures Trading Commission (CTFC) terhadap kripto BNB dan founder Binance Changpeng Zhao.
Melansir data dari CoinMarketCap pada pukul 08:35 WIB (29/03/2023), Bitcoin pada menunjukkan penguatan sebesar 1,42% ke posisi harga US$ 27.403,06/koin atau setara dengan Rp413.101.130/koin (asumsi kurs Rp 15.075/US$). Dalam sepekan terakhir, Bitcoin menunjukkan penurunan dari kinerja satu minggu sebesar 2,37%.
Ethereum hari ini juga menunjukkan penguatan sebesar 3,95% ke US$ 1.782.35/koin atau setara dengan Rp 26.868./koin. Pelemahan kinerja harga mata uang kripto Ethereum juga terlihat merosot dalam sepekan terakhir sebesar 2,35%.
BNB hari ini mengalami penguatan, atas isu terkait sebesar 1,33% menyentuh harga US$314.27 atau setara Rp4.737.629 /koin. Dalam janga waktu 7 hari, BNB mengalami pelemahan 5,79%, sehingga kapitalisasi perusahaan saat ini berada pada nilai US$49,52 miliar.
Dalam jangka waktu satu minggu, mata uang kripto yang mengalami penurunan signifikan diantaranya BNB (-5,79%), Polygon (-4,26%), dan Bitcoin (-2,37%). Sedangkan, peningkatan signifikan dalam seminggu terakhir dialami oleh XRP (+11,94%).
Satu minggu terakhir cukup ricuh dengan beragam pemberitaan media. Binance digugat CTFC karena pelanggaran produk derivatif, Sam Bankman-Firied menghadapi tuduhan penyuapan pejabat di China yang membuat penurunan suasana hati Beijing terhadap kelas aset.
Kepercayaan China akan dikembalikan pada CTFC. Rostin Benham, komisaris CTFC menegaskan kembali bahwa Ether adalah komoditas.
Pemberitaan tersebut menyebabkan harga Bitcoin bergerak cenderung datar.
Tindakan CTFC terhadap Binance merupakan kejutan dan kekesalan bagi banyak pihak. Toko-toko yang telah memperdagangkan produknya menggunakan mata uang kripto adalah pihak yang dirugikan. Pedagang-pedagang tersebutlah yang menginginkan Amerika Serikat mulai menerapkan kripto dan tidak lagi bergantung pada system yang tersentralisasi.
Tahun 2020 ini, terdapat kategori hukum baru yang disebut investment contract asset atau aset kontrak investasi. Sistem tersebut berupa aset yang dijual sebagai bagian dari kontrak investasi yang tidak akan dipertimbangkan keamanannya, tapi saat penjualan dianggap sebagai kontrak investasi.
PT BESTPROFIT
BEST PROFIT
Kerangka kerja tersebut memiliki kemiripan dengan yang telah dikembangkan Otoritas Moneter Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Namun, penerapan tersebut tidak cocok dengan kerangka peraturan Securities and Exchange Commission (SEC), lembaga independen Amerika Serikat yang bertanggung jawab melindungi investor.
SEC merasa penegakan hukum baru, khususnya terkait kripto perlu dilakukan peninjauan dan kehati-hatian. Namun, Coinbase terus meminta untuk dilakukan percepatan penegakan hukum sebab tanpa hukum yang kuat rawan adanya kecurangan seperti insider trading.
Saat ini, pasar yang akan bullish adalah Asia, sebab perbankan China meminta bisnis kripto di Hongkong. Kripto sebagai kelas aset yang volatile, mungkin bukan hal buruk jika pindah ke Asia
0 comments:
Post a Comment