Home » , , , , , , , » 12.600 Kreditor Wanaartha Life Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi

12.600 Kreditor Wanaartha Life Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah menutup pendaftaran tagihan pada 11 Maret 2023. Sampai batas akhir, tercatat sebanyak 12.640 kreditor mendaftarkan tagihannya. PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal merinci, sejumlah kreditor yang dimaksud utamanya berasal dari 12.577 pemegang polis dengan sebanyak 26.285 lembar polis. Kemudian, sebanyak 53 karyawan dan 10 reditor lainnya. "Bahwa saat ini, Tim Likuidasi masih melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pengajuan tagihan para Kreditor tersebut," ungkap Harvardy dikutip Investor Daily Jumat (24/3/2023).



Harvardy menjelaskan, total nilai tagihan para kreditor Wanaartha Life, khususnya tagihan pemegang polis, sedang dalam proses verifikasi Tim Likuidasi. Hal ini sesuai catatan pada Wanaartha Life (Dalam Likuidasi/DL), yang nantinya juga akan dilakukan audit oleh Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF­

Tim Likuidasi akan mengumumkan mengenai tahapan kegiatan selanjutnya. Termasuk apabila diperlukan untuk memanggil para kreditor untuk memberikan klarifikasi atas hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim likuidasi.

"Adapun, Tim Likuidasi Wanaartha Life masih mempertimbangkan mengenai adanya kemungkinan pembukaan pendaftaran tagihan tahap kedua, yang mana jadwal dan tata cara pengajuan tagihan serta skema penyelesaiannya akan didiskusikan lebih lanjut dengan OJK," terang Harvardy.

Di sisi lain, tim likuidasi mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemegang polis, karyawan, dan kreditor lainnya yang telah mengajukan tagihan dengan tepat waktu. Pengajuan tagihan dilaksanakan sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023.



Dengan demikian, tim likuidasi telah menerima pengajuan tagihan para Kreditor selama jangka waktu 60 hari. Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 28/2015).

Jakarta, Beritasatu.com

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger