Home » , , , , , , , » Duit Rp 106 T Indosurya Diduga Ngalir Kesini, Ini Kata PPATK

Duit Rp 106 T Indosurya Diduga Ngalir Kesini, Ini Kata PPATK

 Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengalirkan dananya ke 23 entitas perusahaan cangkangnya. Hingga kini, perusahaan-perusahaan tersebut sedang dalam proses pembekuan.

"Kami sudah sampaikan data kepada penyidik sejak awal. Saat ini kami juga dalam proses pembekuan transaksi semua pihak-pihak terkait," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa, (7/1/2023).

Sebelumnya, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengungkapkan dana Rp d106 triliun yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dialirkan ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun tersangka Henry Surya. Ia mengungkap bahwa hasil konstruksi Bareskrim menunjukkan putaran dana ini seolah-olah menjadi hasil usaha ke-23 perusahaan itu.

Robertus juga meluruskan bahwa nilai Rp 106 triliun adalah jumlah dana yang dikelola oleh ISP. Melalui proses auditing dan penyidikan, Bareskrim mendapati kerugian dari penggelapan dana ini sebesar Rp 15,9 triliun.

"Inilah yang kemudian kita konstruksikan sebagai upaya untuk mencuci uang. Sehingga diterima atau dinikmati oleh tersangka atau terdakwa berikut dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, seolah-olah tampak sebagai hasil usaha. Konstruksi inilah yang kita konstruksi sebagai tindak pidana pencucian uang," jelas Robertus.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin koordinasi dan komunikasi yang cukup baik dengan PPATK. Kedua pihak tersebut juga terus berkoordinasi dengan JPU dalam mengusut kasus ini.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger