Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
- Plt Deputi Analisi dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dhanang Tri Hantono menyebut kasus Koperasi Indosurya sebagai skema Ponzi.
Skema ponzi diketahui sebagai investasi bodong (tak berizin). Pada dasarnya, investor memberikan uang kepada "manajer portofolio" yang menjanjikan pengembalian yang tinggi.
Kemudian ketika investor tersebut menginginkan uang mereka kembali, mereka akan dibayar dengan dana masuk yang diberikan oleh investor berikutnya. Begitu seterusnya dan seterusnya.
Orang yang mengorganisir penipuan jenis ini bertanggung jawab untuk mengendalikan seluruh operasi, di mana mereka hanya mentransfer dana dari satu klien ke klien lain dan tidak melakukan aktivitas investasi nyata.
"Setelah menelusuri ke rekening yang berkaitan, jadi terlihat ada pergerakan dana nasabah pengguna yang investasi, lalu dana tersebut ada yg digunakan untuk membayar nasabah yg lain. Jadi ini kan memang ada skema ponzi juga," kata Dhanang saat diwawancara, Senin, (13/2/2023). BEST PROFIT
Selain perputaran uang yang seperi 'menggali lubang tutup lubang', modus KSP Indosurya ini sesuai dengan skema Ponzi lantaran menawarkan return yang besar agar nasabahnya tergiur.
"Dari nilai return yang ditawarkan saja sudah keliatan ya, jauh diatas suku bunga perbankan. Dan itu sifatnya berkelanjutan, ada semacam jaminan fixed return," tambah Dhanang. BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURESBPF
Kasus Indosurya sempat dinisbatkan sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia karena memakan 23.000 korban dengan total kerugian Rp106 triliun. Hingga kini, ribuan nasabah menuntut agar uang simpanannya bisa kembali. Jakarta, CNBC Indonesia
0 comments:
Post a Comment