Foto: Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel
Pasalnya, menurut Ngurah, pemegang polis tidak bisa mengajukan gugatan PKPU terhadap entitas perusahaan asuransi. PT BESTPROFIT
BEST PROFIT"Permohonan PKPU, sebagaimana tertuang di Undang-undang Kepailitan dan PKPU, hanya bisa diajukan oleh OJK," ujar Ngurah pada Selasa, (15/2/2023).
Di sisi lain, Pengamat Koperasi Irvan Rahardjo menyebut, gugatan PKPU ini sudah sesuai koridor hukum. Ia pun menyatakan para penegang polis tidak menyalahi aturan karena memang tidak ada undang-undang yang mengarah ke sana.
"Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang melarang pemegang polis mengajukan PKPU," ungkap Irvan. BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURESBPF
Dalam hal ini, Irvan mengacu pada Menurut Undang-undang no. 37/2004 tentang PKPU & Kepailitan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2022. Kedua aturan tersebut tidak ada yang menyebutkan pemegang polis dilarang mengajukan gugatan PKPU bagi perusahaan asuransinya.
Sebelumnya, Sidang Gugatan PKPU korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) harusnya berjalan pada Selasa, (14/2/2023). Namun karena hakim mau memberi waktu bagi pihak korban sebagai pemohon untuk melengkapi berkas-berkasnya terpaksa ditunda.
Kuasa hukum nasabah, Benny Wulur menyatakan, sebenarnya pihaknya telah menyerahkan bukti dukungan dari sekitar 1.000 pemegang polis. Namun, ternyata masih ada ratusan surat dukungan lainnya yang belum terakomodir di berkas perkara.
Adapun persidangan kemarin dijadwalkan dengan agenda pembuktian tertulis dari kedua pihak ditambah penyampaian kesaksian dari pemohon. Sebagai kuasa hukum korban, Benny menyatakan pihaknya telah menyiapkan 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
Jakarta, CNBC Indonesia
0 comments:
Post a Comment