Home » , , , , , , , , , » Ketentuan Ganti Rugi Investasi Bodong Jangan Hilangkan Efek Jera

Ketentuan Ganti Rugi Investasi Bodong Jangan Hilangkan Efek Jera

 Ilustrasi

Jakarta, Beritasatu.com - Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan agar ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan, termasuk investasi bodong bisa tetap memberikan efek jera bagi pelaku. Meski korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diterima, pelaku tetap harus dijatuhi hukuman untuk memberikan efek jera.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan akan membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan termasuk investasi bodong dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan tersebut nantinya korban akan mendapatkan ganti rugi dengan syarat pelaku mengakui dan mengembalikan kerugian korban. Dengan begitu, pelaku berpotensi tidak dikenakan pidana.


Yusuf Rendy menilai sebenarnya dari sisi konsumen, RUU PPSK relatif menguntungkan. Dengan catatan, kerugian yang ditimbulkan korban dikembalikan secara utuh. Namun di saat yang bersamaan dengan potensi tidak adanya pidana yang dikenakan, maka efek jera yang biasanya mengikuti ketentuan hukum menjadi lebih kecil. Sehingga perlu tetap ada efek jera yang membuat pelaku kapok melakukan hal serupa.

"Mungkin perlu ada aturan yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan hal yang sama. Efek jera saya pikir juga bisa sebagai sinyal dari pemerintah bagi orang-orang yang berpotensi melakukan tindak kejahatan di sektor keuangan, termasuk investasi bodong. Efek Jera ini bisa dimasukkan ke dalam RUU PPSK atau dikenakan melalui peraturan yang lain," kata Yusuf Rendy kepada Beritasatu.com, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah berencana membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan. Melalui ketentuan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kejahatan dimungkinkan mendapatkan ganti rugi terhadap kerugian yang dialaminya akibat kejahatan di sektor keuangan, di antaranya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

"Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam," ungkap Sri Mulyani.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger