
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 6,81 triliun hingga 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan dari sektor digital tersebut.
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 4,88 triliun, pajak kripto Rp 174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp 574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,18 triliun.
Untuk PPN PMSE, total penerimaan sejak 2020 hingga Mei 2026 mencapai Rp 40,55 triliun yang disetorkan oleh 233 pelaku PMSE dari total 271 entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Nilai tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun hingga Mei 2026.
Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang menunjukkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring berkembangnya model bisnis digital,” ujar Inge dilansir dari Antara, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, penerimaan pajak kripto secara kumulatif sejak 2022 hingga Mei 2026 mencapai Rp 2,06 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, dan Rp 174,46 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut terdiri atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan senilai Rp 1,18 triliun dan penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 881,82 miliar.
Adapun total penerimaan dari sektor P2P lending mencapai Rp 4,98 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.
Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 574,38 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak dari sektor ini berasal dari tiga jenis pajak, yakni PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,85 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP secara kumulatif mencapai Rp 5,26 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.
Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,25 triliun pada 2025, dan Rp 1,18 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.


0 comments:
Post a Comment