
Pekanbaru, Beritasatu.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru memperkirakan upah minimum Kota (UMK) 2026 akan naik sekitar 5% dari nilai UMK tahun ini sebesar Rp 3.675.937. Dengan proyeksi itu, UMK tahun depan diperkirakan berada pada kisaran Rp 3.858.937 atau naik sekitar Rp 183.000.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, angka tersebut masih berupa perkiraan awal. Penentuan resmi baru dilakukan setelah pembahasan bersama dewan pengupahan kota. Pertemuan dengan dewan direncanakan berlangsung pekan depan.
Menurut Jamal, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai formula perhitungan UMK 2026. Petunjuk teknis dari pemerintah pusat menjadi dasar penyusunan usulan yang nantinya dibawa ke tingkat provinsi.
“Kami menunggu rambu-rambu dari pusat. Ada kemungkinan teknis penyusunan berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Jamal dilansir dari Antara, Jumat (21/11/2025).
Ia menekankan, batas waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau tetap harus dipenuhi, sehingga petunjuk dari Kemenaker diharapkan segera diterbitkan. Setelah arahan diterima, Disnaker bersama Dewan Pengupahan akan melakukan penghitungan dan penyusunan dokumen usulan.
Jamal menjelaskan, penetapan akhir UMK 2026 berada di tangan Pemerintah Provinsi Riau. Pemprov lebih dulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang menjadi acuan bagi penyesuaian UMK kabupaten/kota.
Pemerintah Kota Pekanbaru nantinya hanya mengirimkan usulan UMK berdasarkan hasil pembahasan di tingkat kota. Setelah itu, keputusan final akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur Riau.
“Kami susun dan ajukan ke provinsi. Penetapan dilakukan melalui SK gubernur,” ujarnya.
Dengan masih menunggu arahan pusat, proses penyusunan UMK Pekanbaru 2026 kini memasuki tahap awal. Pemerintah daerah memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan tetap berjalan hingga penetapan akhir.


0 comments:
Post a Comment