Pro Kontra Kandungan Etanol pada BBM Milik Pertamina

 Pengisian BBM di SPBU Pertamina.

Pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Pertamina/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan ini, isu stok bahan bakar minyak (BBM) di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di sejumlah wilayah masih mengalami kekosongan. Hal ini dikarenakan perusahaan SPBU swasta belum menemui kesepakatan terkait pengadaan BBM dengan PT Pertamina.

Awalnya, terdapat dua badan usaha swasta yang menyepakati pengadaan BBM dari Pertamina. Namun, kesepakatan tersebut dibatalkan karena BBM base fuel milik Pertamina memiliki kandungan etanol. Lantas, apakah kandungan tersebut tidak diperbolehkan dalam BBM?

Polemik perbincangan mengenai kandungan etanol dimulai ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama seluruh badan usaha yang bergerak di lini bisnis SPBU melangsungkan rapat bersama Komisi VII DPR pada Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar mengungkapkan pihaknya siap memasok BBM dalam bentuk base fuel ke badan usaha swasta. Awalnya, terdapat dua badan usaha yang setuju, yakni Vivo dan APR yang merupakan joint venture antara BP dan AKR Corporindo.

Namun, kesepakatan tersebut batal lantaran Vivo dan APR menyebut terdapat kandungan etanol. Padahal, kandungan etanol pada base fuel milik Pertamina masih dalam ambang batas yang ditentukan dalam standar nasional maupun internasional.

“Issue yang disampaikan oleh SPBU ini adalah content-nya, yaitu adanya kandungan etanol. Di mana secara regulasi sebenarnya diperkenankan sampai jumlah tertentu,” ungkap Achmad dalam rapat tersebut.


Ia membeberkan, persentase ambang batas jumlah etanol pada BBM maksimal berada di angka 20%, sementara base fuel yang dimiliki Pertamina sebesar 3,5%.

“Kalau enggak salah sampai 20%, sedangkan kita ada etanol 3,5%. Ini yang membuat kondisi SPBU swasta tidak lanjut pembelian karena ada etanol,”

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger