
Surabaya, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menegaskan, sound horeg untuk UMKM tetap dapat digunakan meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.
Menurutnya, penggunaan sound horeg dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan faktor kesehatan masyarakat.
"Sound horeg boleh diteruskan, asal tidak mengganggu kesehatan. Sound horeg berdampak ekonomi, tetapi jangan mengganggu kesehatan," ujar Cak Imin seusai menghadiri rapat koordinasi nasional Forum Perguruan Tinggi dalam pemberdayaan masyarakat di Universitas Negeri Surabaya di Graha Unesa Surabaya, Kamis (14/8/2025) sore.
Cak Imin menilai, jika digunakan secara bijak dan tidak menimbulkan risiko kesehatan, sound horeg bisa menjadi salah satu pendukung kreativitas sekaligus penggerak perekonomian lokal.
Sebelumnya, fenomena pro dan kontra terkait penggunaan sound horeg di Jawa Timur memicu perhatian publik. MUI Jawa Timur bahkan mengeluarkan fatwa haram terkait pengeras suara berintensitas tinggi ini.
Fatwa tersebut menyoroti beberapa aspek, mulai dari risiko gangguan kesehatan, potensi kerusakan fasilitas umum, hingga kemungkaran yang kerap menyertainya.
Meski demikian, Cak Imin mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang seimbang agar manfaat ekonomi dari sound horeg untuk UMKM tetap bisa dirasakan tanpa mengorbankan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.


0 comments:
Post a Comment