Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong pembentukan bullion bank atau bank emas. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, nantinya pelayanan perdagangan emas akan ada di PT Pegadaian.
"Jadi ini kita lagi mau dorong lagi dan kita lagi menyelesaikan dengan pemerintah untuk ada izin bank Bullion. Harapannya nanti masyarakat kembali lagi menabung emas, tapi bukan dalam emas garis fisik, bisa dalam bentuk digital," ujarnya di The Gade Tower, Jakarta, dikutip Kamis (6/9).
Pria yang akrab disapa Tiko ini menyebut, emas merupakan tempat investasi yang paling aman di tengah kondisi geopolitik dan dolar Amerika Serikat (AS) yang bergejolak. Sehingga masyarakat Indonesia dirasa cocok untuk berinvestasi di aset berisiko rendah tersebut.
"Dan itu memang hanya Pegadaian di Indonesia yang punya kemampuan menyimpan emas. Satu Indonesia itu bahkan mungkin 100 ton emas yang jadi jaminan Pegadaian maupun di tabungan emas," ungkapnya.
Alasan pelayanan bullion bank itu akan dikelola oleh Pegadaian karena dianggap telah berpengalaman dalam mengelola emas fisik.
"Jadi kan memang bullion bank memang physical. Jadi dia banknya harus ada physical delivery emasnya kan dan sekarang di Indonesia memang yang sudah punya pengalaman ya Pegadaian untuk mengelola fisik emas itu," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengaku, perseroan telah menyiapkan produk-produk untuk bank emas. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat ini bullions service untuk Pegadaian sudah siap produk-produknya tapi POJK-nya belum turun, tunggu peraturan POJK-nya," katanya.
"Untuk mekanisme produk sudah ada, misalnya masyarakat mau nabung emas, dapat margin emas bisa. Atau mungkin pengusaha emas mau pinjam emas, bukan duit loh ya, pinjam emas, kembali emas bisa," jelasnya.
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) memberikan perkembangan terbaru terkait pengembangan ekosistem emas atau bullion service. Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait turunan dari pengembangan emas di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meskipun begitu, anak usaha BUMN itu sudah menyiapkan uji sistem pada pengembangan ekosistem emas. Seperti dengan keberadaan Tabungan Emas Plus.
"Tabungan plus, jadi orang nabung kemudian nanti bisa dapat margin dari emas tersebut. Kemudian hasil dari tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman," terang Damar dalam konferensi pers Kinerja Pegadaian 2023, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, dia menerangkan orang yang membutuhkan emas bisa meminjam ke Pegadaian dan membayarnya kembali dalam bentuk emas lagi. Keduanya masih diuji sistem secara internal perusahaan dan belum diluncurkan secara luas ke masyarakat.
"Kami masih menunggu POJK akan diterbitkan. Jadi saat ini kami hanya mempersiapkan sambil menunggu beleid juga yang ada," pungkas Damar.
Ia juga menegaskan bahwa Pegadaian menggunakan istilah bullion service, bukan bullion bank. Sebab, perusahaan mengembangkan jasa bullion, bukan menjadi bank konvensional.
Untuk diketahui, UU P2SK mengatur jasa kegiatan usaha bullion. Pengertian kegiatan usaha bullion yang dimaksud di dalam UU PPSK pasal 130 yaitu, merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
0 comments:
Post a Comment