Pinjol Masuk SLIK OJK, Bankir Protes Ini!

 

Simak! Ini Sederet  Larangan OJK untuk Fintech P2P
Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan pinjaman online fintech P2P lending wajib lapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).


OJK berharap dengan P2P lending wajib lapor SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Selain pinjol, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah menjadi pelapor SLIK. 

Terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengatakan bahwa skor kredit pinjol dalam SLIK menyulitkan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). 

Lebih kurang 30% pengajuan KPR perumahan subsidi tidak bisa diproses karena skor kredit jelek akibat tunggakan pembayaran di pinjol. Masalanya, kata Nixon, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. 

"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIKOJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024) lalu.

Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyoroti 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger