Foto: Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Selasa (21/5). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung buka suara mengenai kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang menyeret 6 mantan General Manager PT Antam menjadi tersangka. Kejagung memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asli, namun emas itu dicap dengan logo Antam secara ilegal.
"Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat pesan teks, Senin, (3/6/2024).
Ketut mengatakan asal-usul emas yang diedarkan oleh para pelaku ini masih terus ditelusuri Kejagung. Sumber perolehan emas itu, kata dia, juga menjadi bagian dari penyidikan.
Ketut menjelaskan emas-emas yang diedarkan secara ilegal itu kemudian menimbulkan kerugian negara. Sebab, kata dia, keberadaan emas ilegal itu telah berpengaruh pada harga emas yang benar-benar diproduksi oleh Antam.
"Emas ilegal yang diberikan label Antam, sehingga terjadi kelebihan suplai," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga membubuhkan logo Antam kepada emas yang diperoleh dari sumber lain, kemudian mereka edarkan. Para terduga pelaku merupakan GM Antam yang menjabat secara bergantian sejak 2010 hingga 2022.
Padahal para tersangka mengetahui untuk menempelkan logo Antam pada sebuah emas tidak bisa sembarangan. Pelekatan logo itu harus atas izin Antam karena menjadi merek eksklusif yang hanya dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Utama PT Antam Nico Kanter juga sudah menjelaskan mengenai kasus ini. Dia menegaskan kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek.
"Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga sudah mempertajam bahwa itu bukan emas palsu," kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.
Nico mengatakan penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaannya. Dia mengatakan pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam. Sebab, kata dia, logo Antam pada emas dapat meningkatkan harga jual komoditas tersebut.
"Adanya cap emas yang kami berikan itu akan meningkatkan nilai jual," katanya.
0 comments:
Post a Comment