Foto: dok PTBA
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan batu bara yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali ambles dan menyentuh auto reject bawah (ARB) pada perdagangan sesi I Selasa (27/6/2023), setelah melewati periode ex date dividen tunainya pada Senin kemarin.
Selain itu, kabar dari ditangkapnya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA karena dugaan korupsi juga masih menjadi katalis negatif PTBA hari ini.
Per pukul 09:41 WIB, saham PTBA anjlok 14,92% ke posisi Rp 2.680/unit. Bahkan, saham PTBA kembali mencetak ARB pada pagi hari ini. Dengan ini, maka saham PTBA sudah menyentuh ARB selama dua hari beruntun.
Sekitar 41 menit setelah dibuka, saham PTBA sudah ditransaksikan sebanyak 7.830 kali dengan volume sebesar 35,42 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 94,93 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 30,88 triliun.
Hingga pukul 09:41 WIB, di order offer atau jual, terdapat 701.129 lot antrian di harga batas bawahnya yakni Rp 2.680/unit atau sekitar Rp 188 miliar. Antrian di harga tersebut juga menjadi antrian jual terbanyak untuk pagi hari ini.
Sementara di order bid atau beli, belum ada antrian yang tertera kembali, menandakan bahwa saham PTBA sudah menyentuh ARB.
Pada Senin kemarin, periode ex date dividen tunai PTBA telah berlangsung, sehingga investor yang memiliki saham PTBA cenderung melempasnya.
Hal ini karena jika dilihat secara historis, saham-saham batu bara termasuk PTBA cenderung akan sulit untuk kembali mencapai level sebelum pembagian dividen, sehingga investor pun berbondong-bondong melepasnya sejak periode cum date dividen tunai. Alhasil, koreksi pun tak terhindarkan.
Apalagi, sektor batu bara pada tahun ini cenderung tidak semenarik tahun lalu ketika awal munculnya perang Rusia-Ukraina.
Di lain sisi, kabar dari ditangkapnya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA yang menjabat pada 2013 menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi juga masih menjadi katalis negatif bagi PTBA.
Anung Dri Pasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS).
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 pada 15 Mei 2023.
AP (Anung Dri Prasetya) merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013. Sementara SI merupakan Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT SBS dan TI (Tjahyono Imawan) merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.
Mengutip profil Anung Dri Prasetya, dia merintis karir di PTBA sejak tahun 1987 dan pernah menduduki berbagai posisi, seperti Kepala Pengembangan Usaha (1993-1997), Kepala Eksplorasi/Pengembangan Tambang (1998-2000), Sekretaris Perusahaan (2000-2002), Senior Manajer Pengembangan Usaha (2002-2004).
CNBC INDONESIA RESEARCH
0 comments:
Post a Comment