Kejagung Endus Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Ini Modusnya

 Jaksa Agung St Burhanuddin dalam penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Jaksa Agung St Burhanuddin dalam penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana pensiun bermasalah pada perusahaan pelat merah masih terus dilakukan penelusuran. Hal itu seiring dengan program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan akan membenahi dana pensiun BUMN agar para karyawannya dapat menikmati haknya usai bekerja di perusahaan negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pun yelah meningkatkan kasus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 hingga 2019 ke tahap penyidikan.

"Terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketur Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).


Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain, adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Selain itu, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger