Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023, guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan komoditas beras di tahun 2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyampaikan, petunjuk tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras di antaranya target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.
"Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” kata Arief, Senin (9/1/2023).
Secara umum, Arief menjelaskan, pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2023 akan menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog yang berasal dari pembelian langsung, baik yang dibeli dengan menggunakan harga pembelian pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan pemerintah.
“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujarnya.
Menurut Arief, SPHP beras tahun 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah. Melalui SPHP beras ini, Bulog melakukan penyaluran beras dengan harga Rp 8.300-Rp 8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kg, Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp 8.600/kg, dan Wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900/kg.
“Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras. Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbaharui harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment