
Sidang pembacaan dakwaan Paut Syakarin di Pengadilan Tipikor Jambi / metrojambi.com
Jaksa membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016 melakukan pertemuan dengan komisi III. Dalam pertemuan itu, Paut Syakarin diminta untuk memenuhi permintaan penambahan uang ketok palu untuk komisi III. BEST PROFIT
Menurut dakwaan JPU, Paut memberikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dengan jumlah Rp 2 miliar lebih itu untuk menyetujui RAPBD anggaran 2017. "Dengan kompensasi terdakwa akan mendapatkan proyek di Dinas PUPR," sebut jaksa lagi. BESTPROFIT
Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. PT BESTPROFIT FUTURES
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan ini, pengacara terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami tidak mengajukan eksepsi, karena ada alasan teknis," ujar Zulhamzah, diminta tanggapan usai sidang.


0 comments:
Post a Comment