Home » , , , , , , , , , » Nikmat Banget PNS Ini! Dapat Bonus dari Jokowi, Mau Naik Gaji

Nikmat Banget PNS Ini! Dapat Bonus dari Jokowi, Mau Naik Gaji

 INFOGRAFIS, Ini Besaran Gaji PNS Setelah Dinaikkan Jokowi Foto: Infografis/Besaran Kenaikan Gaji PNS/Edward Ricardo

PT BESTPROFIT FUTURES JAMB - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian akan diberikan tunjangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS. PT BESTPROFIT


Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id, dalam pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEST PROFIT


"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021).Sementara untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. BESTPROFIT


Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger