PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim bahwa dirinya tak tahu soal adanya permintaan fee bansos Covid-19 dari Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.
Hal ini disampaikan Hartono Laras ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/5).
Dalam persidangan, Hartono mengatakan tak tahu terkait fee bansos Covid-19 yang sebagaimana di dakwaan digunakan untuk kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo. Pasalnya dia berujar bahwa kegiayan itu merupakan acara Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial, yang diketahui turut dihadiri penyanyi Cita Citata.
"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.
Meski demikian Hartono mengaku dihadapan ketua hakim Mihammad Damis tidak mengetahui soal pembayaran fee kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.
"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.
"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," tambahnya. BESTPROFIT
Selain itu, Hartono juga menuturkan, tak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Pasalnya, dia sendiri berujar tidak pernah mendengar penganggaran itu.
"Saya tidak pernah mendengar," pungkasnya.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [eko]
Sumber : Merdeka.com
0 comments:
Post a Comment