PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Petugas TNI AL menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkoba yang diduga dari Malaysia ke Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Petugas pun menangkap dua ABK (anak buah kapal).
"Telah menangkap 1 unit kapal tanpa nama yang berukuran 5 GT yang diawaki oleh 2 orang ABK berinisial KH (33) dan HS (34)," kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K, di Mako Lantamal 1 Belawan, Medan, Senin (19/4/2021). PT BESTPROFIT
Rasyid mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi ada kapal yang diduga membawa narkoba masuk ke Tanjung Balai. Pada hari Minggu (18/4), petugas gabungan TNI AL menangkap kapal tanpa nama berukuran 5 GT yang diawaki oleh dua ABK, KH dan HS.BEST PROFIT
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan info awal kita itu memuat narkoba. Setelah didalami ini narkoba dari Malaysia. Setelah digeledah memang betul ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dibungkus karung goni sebanyak enam karung," ujar Rasyid.
Barang bukti itu kemudian dibawa ke Lantamal 1 Belawan. Barang tersebut kemudian diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan.
"Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61,378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg sehingga total 110,925 kg," ujar Rasyid. BESTPROFIT
Menurut keterangan tersangka, bahwa barang ini datang dari Malaysia melalui transfer ship yang dilaksanakan di tengah laut dan kemudian akan diedarkan di Tanjung Balai Asahan. Barang tersebut nantinya bakal diambil oleh empat orang di Tanjung Balai.
"Setelah kita serahkan nanti beliau (BNNP Sumut) akan menindaklanjuti tentang adanya empat orang yang memesan barang ini, yaitu yang ada di sekitar Tanjung Balai Asahan," ujar Rasyid.Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke BNNP Sumut. Nantinya, petugas BNNP bakal menindaklanjuti keterangan tersangka soal siapa saja yang diduga bakal mengambil barang tersebut.
Atas perbuatannya, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. PT BESTPROFIT FUTURES
Sumber: detik.com
0 comments:
Post a Comment