Home » , , , , , , , , , » Nasabah OCBC Singapura Kebobolan Rp148,7 M, Pelakunya Remaja

Nasabah OCBC Singapura Kebobolan Rp148,7 M, Pelakunya Remaja

 Bank OCBC NISP. (REUTERS) Foto: Bank OCBC NISP. (REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah bank raksasa Singapura OCBC telah tertipu sebesar S$12,8 juta atau stara Rp 148,70 miliar. Mengutip Today Online, polisi menerima lebih dari 768 laporan penipuan phising dari pemegang rekening bank OCBC, antara 8 Desember 2021 hingga 19 Januari 2022.

Pelakunya adalah Jovan Soh Jun Yan, seorang anak muda berusia 21 tahun, bersama sejumlah anak muda lainnya. membantu menipu nasabah OCBC sebesar. Pada Kamis lalu, Soh mengaku bersalah menjadi bagian dari kelompok kejahatan terorganisir. Ia memberikan rekening bank kepada orang tak dikenal untuk tindakan kriminal dan serta tindakan "menghalangi keadilan".

Dia akan kembali ke pengadilan pada 29 Februari untuk menjalani hukuman. Tiga dakwaan serupa akan dipertimbangkan untuk hukumannya.

Soh adalah pemuda ketujuh yang mengaku bersalah atas pelanggaran terkait penipuan. Lima dari enam orang lainnya telah dijatuhi hukuman termasuk masa percobaan dan pelatihan reformatif. Yang keenam belum dijatuhi hukuman.

Soh diduga bekerja sama dengan tujuh orang lainnya untuk melakukan phish pada pemegang rekening bank OCBC. Adapun nama-nama yang dapat disebutkan adalah Brayden Cheng Ming Yan, saat itu 19 tahun, Muhammad Khairuddin Eskandariah, saat itu 20 tahun, Lim Kai Ze, saat itu 21 tahun, Leong Jun Xian, saat itu berusia 19 tahun.

Tiga orang lainnya tidak dapat disebutkan namanya karena mereka berusia di bawah 18 tahun pada saat pelanggaran terjadi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Jason Chua mengatakan kepada pengadilan bahwa para pelaku menyamar sebagai bank dan mengirimkan tautan situs web melalui pesan teks kepada korban, memberi tahu mereka adanya masalah palsu terkait perbankan.

Tautan tersebut akan mengarahkan korban ke halaman log-in bank OCBC palsu, di mana korban akan memasukkan kredensial log-in perbankan elektronik dan kata sandi satu kali mereka.

"Orang tak dikenal menguasai rekening bank korban menggunakan kredensial perbankan elektronik yang diberikan oleh korban," kata DPP Chua, dikutip dari Today Online, Senin (19/2/2024).

"Setelah itu, mereka akan menyiapkan token perbankan digital menggunakan fasilitas perbankan elektronik, dan mengubah kredensial login korban dan informasi kontak yang terkait dengan akun tersebut, tanpa izin korban."

Soh dan terdakwa lainnya bekerja sama untuk mendapatkan dan memberikan kendali atas rekening bank kepada orang tak dikenal yang terkait dengan sindikat luar negeri.

Beberapa rekening digunakan untuk menerima dan menghamburkan dana dari korban penipuan OCBC. Sementara rekening lainnya digunakan untuk menerima dan menghamburkan dana dari korban penipuan lainnya.

Terdakwa juga akan menarik uang tunai dari rekening korban penipuan phishing OCBC, yang mereka serahkan kepada sindikat tersebut.

Sindikat dan tersangka akan berkomunikasi melalui tiga grup chat Telegram bernama "K2", "G5" dan satu grup dengan emoji bendera Singapura, antara Desember 2021 hingga Februari 2022.

Sebagai imbalannya, ia dijanjikan gaji bulanan sebesar S$3.000 dan S$600 hingga S$800 lagi untuk setiap rekening bank yang disediakan.

Dia ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di dua rumah susun. Hal ini terjadi setelah dua anak muda tersebut kedapatan menerima uang dari korban penipuan phishing OCBC. Sebanyak 112 kartu anjungan tunai mandiri dan kartu debit juga disita dalam penggerebekan tersebut.

DPP Chua mengatakan kepada pengadilan bahwa Soh juga diberikan S$600 sebagai imbalan atas akses ke akun pertukaran mata uang kripto Binance dan akun Standard Chartered Bank (Stanchart) sekitar awal tahun 2021.

Namun, akun Stanchart miliknya dibekukan setelah terdeteksi adanya transaksi mencurigakan.

DPP Chua menuntut hukuman total 12 hingga 15 bulan penjara, dengan menyatakan bahwa tindakan Soh menyebabkan "kerugian besar bagi korban penipuan dan reputasi Singapura yang diperoleh dengan susah payah sebagai pusat keuangan".

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger