Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ramainya influencer yang dijuluki crazy rich menjadi penyebab banyaknya kasus investasi bodong. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut mereka memberi pengaruh buruk kepada anak-anak yang belum teredukasi soal finansial.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebut para crazy rich cenderung mengajarkan mendapatkan uang dilakukan dengan instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan.
"Sebenarnya kalau kita lihat, [crazy rich] ngajarin sesuatu yang instan itu loh. Kan sebenarnya kalau nabung kita itu pelan-pelan, sedikit demi sedikit jadi bukit. Itu [diajarkan crazy rich] dengan instan orang jadi bisa kaya cepet," ujar Kiki kepada wartawan pada Selasa (25/7/2023).
Ia menjabarkan bahwa crazy rich menawarkan investasi bodong seperti lewat robo trading, dan skema-skema lainnya yang tidak jelas legalitasnya.
"Dipikirnya cepet kaya tapi ternyata ketipu," pungkasnya.
Kiki menyampaikan bahwa korban kasus investasi beserta nilai kerugiannya meningkat karena para crazy rich. Maka dari itu, pihaknya hendak mengedukasi anak-anak agar memahami mana investasi yang legal dan logis.
Selain itu, OJK juga disebut hendak memberantas para influencer investasi bodong ini. Kiki mengakui belum ada ketetapan yang mengatur sanksi bagi influencer, maka pihaknya akan mengatur lebih lanjut soal ketentuan sanksi yang diatur di Undang-Undang Pasar Modal.
Seperti tertulis dalam Undang-Undang Pasar Modal pasal 34, yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Seperti diberitakan sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2022 menjadi yang tertinggi, yakni Rp 109,67 triliun. Pasalnya, pada tahun ini modus investasi ilegal sangat menjamur dan beragam.
Di antaranya adalah Robot Trading, seperti yang disebutkan Kiki, yakni investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan ebook. Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin. Janji imbal hasil tetap dan komisi perekrutan member baru. Robot trading merupakan trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan pengguna.
Terbaru, kasus penipuan investasi bodong dilakukan crazy rich asal Surabaya Wahyu Kenzo. Ia dijerat penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Jumlah keuntungan Wahyu dari dugaan tersebut sebesar Rp 9 triliun dari hasil menipu robot trading ATG.
Korbannya pun mencapai 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, bahkan sampai luar negeri. Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone.
Nilainya investasinya pun relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Ini semakin didukung dengan kondisi keuangan masyarakat saat itu sedang terdampak pandemi Covid-19.
Polres Malang pun telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo serta penyitaan terhadap sejumlah aset berupa 3 unit kendaraan mewah, moge dan unit rumah dan tanah.
0 comments:
Post a Comment