Home » , , , , , , , , , » Tambah Anggaran Subsidi BBM, Pemerintah Tidak Perlu Persetujuan DPR

Tambah Anggaran Subsidi BBM, Pemerintah Tidak Perlu Persetujuan DPR

 MH Said Abdullah.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan pemerintah tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR dalam menambah anggaran subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2022. Pasalnya, APBN Tahun 2022 masih terikat dengan kerangka Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan relokasi dan refocusing anggaran. Hal itu telah ditempuh oleh pemerintah melalui program PEN sejak 2020. Relokasi dan refocusing anggaran cukup ditetapkan melalui peraturan presiden,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (8/9/2022). PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Said mengatakan pemerintah memiliki wewenang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN. Anggaran untuk pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia. Selain itu juga tindakan pemerintah dalam menentukan proses dan metode pengadaan barang jasa, termasuk penggunaan anggaran saldo anggaran lebih (SAL) dana abadi pendidikan, dan anggaran badan layanan umum (BLU).

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang undang ini, maka pemerintah berhak menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM,” tuturnya. BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF­

Kebijakan tersebut, menurut Said, akan berbeda dengan kebijakan tahun depan. Pasalnya, APBN 2023 tidak lagi terikat dengan UU 2/2020. Dia mengatakan pada 2023, setiap tindakan pemerintah yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Untuk tahun 2023, setiap melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia harus mendapatkan persetujuan DPR,” tegas Said. Jakarta, Beritasatu.com

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI
PT BESTPROFIT
BEST PROFIT
BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
­

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger