
"Untuk jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp 190,28 miliar," tuturnya dalam Tax Gathering dan Sosialisasi PPS, Senin (6/6/2022). PT BESTPROFIT
Secara nominal dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,93 triliun, dengan rincian deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 triliun dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.
Melalui PPS, Lucas mengatakan bahwa negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya dengan melaporkan hartanya. Bahkan ia meyakini wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2022 akan terus meningkat. BEST PROFIT
"Jadi semoga bapak dan ibu tergerak di sana dan memanfaatkan program PPS. Ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset bapak dan ibu semoga bapak dan ibu tergerak di sana manfaatkan program PPS kesempatan bapak ibu untuk mengamankan aset-aset bapak ibu semua. Saya yakin PPS akan banyak berikan fasilitas fasilitas bagi bapak ibu semua," imbaunya. BESTPROFIT
Adapun berdasarkan data yang dipaparkannya untuk Kanwil Jakarta Selatan I terdapat empat klaster yang telah melaporkan PPS dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki. Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 500 miliar mencapai 13 wajib pajak. Kemudian klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. PT BESTPROFIT FUTURES
Kemudian klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp 50 hingga Rp 100 miliar. Terakhir klaster wajib pajak yang memiliki harta di bawah Rp 50 miliar.
Jakarta, Beritasatu.com


0 comments:
Post a Comment