
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pertumbuhan pesat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending dinilai menjadi potensi baru bagi industri asuransi umum di Indonesia untuk mengoptimalkan lini bisnis asuransi kredit. Meski momentum ini harus segera dimanfaatkan, perusahaan asuransi umum diimbau untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyampaikan, outstanding pinjaman P2P lending mencapai Rp 37,39 triliun atau tumbuh 96,39% per Maret 2022. Volume dan angka pertumbuhan itu dapat dipandang sebagai potensi bagi asuransi umum. PT BESTPROFIT
"Tentu teman-teman di industri asuransi bisa melihat ini sebagai potensi, sebelum nantinya kita bicara risiko. Karena ada penyaluran dana yang sangat besar, baik di Jawa maupun luar Jawa," kata Munawar. BEST PROFIT
Potensi juga dapat dilihat dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang proyeksi penyaluran pinjaman baru P2P lending tahun 2022 mencapai Rp 225 triliun. Nilai itu tumbuh 45,16% dibandingkan realisasi pinjaman baru 2021 sebesar Rp 155 triliun. BESTPROFIT
Munawar menyatakan, pemberian asuransi kredit bagi setiap pinjaman yang disalurkan P2P lending merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dan perlindungan konsumen. PT BESTPROFIT FUTURES
"Apalagi, P2P lending hanya bertindak sebagai penghubung antara peminjam atau borrower dan pemberi pinjaman atau lender, serta menempatkan lender sebagai insurable interest," imbuhnya. BPF
Lebih lanjut, Munawar bilang, skema asuransi kredit pada pendanaan P2P lending nantinya bisa diatur sedemikian rupa oleh platform dan perusahaan asuransi. Hal yang perlu dipastikan adalah tetap menjaga perlindungan konsumen, termasuk memastikan skema pembayaran klaim.
"Kalau model yang dilakukan itu adalah stop loss, ada potensi bahwa lender bisa tidak terbayarkan ketika ada klaim. Misalnya lender-lender bagian akhir yang sudah bayar premi tapi tidak bisa mendapatkan klaim. Ini harus didiskusikan antara platform dan perusahaan asuransi, jangan sampai merugikan lender hanya karena limit sudah tercapai," jelas Munawar.
Jakarta, Beritasatu.com


0 comments:
Post a Comment