
Dalam Inpres yang ditandatangani pada 30 Maret 2022 tersebut, presiden secara khusus menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan inpres ini. Sebelumnya dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada 8 September 2021, Luhut juga telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Gernas BBI. PT BESTPROFIT
“(Menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini,” tulis Inpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (1/4/2022).
Inpres ini juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang kemaritiman dan investasi dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk mensukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. BEST PROFIT
Secara umum, inpres ini menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri; merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri; serta mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. BESTPROFIT
Jakarta, Beritasatu.com


0 comments:
Post a Comment