Home » , , , , , , , , , » Inpres soal 40% Anggaran untuk Produk Lokal, Ini Peran Luhut

Inpres soal 40% Anggaran untuk Produk Lokal, Ini Peran Luhut

 Luhut Binsar Pandjaitan.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Inpres yang ditandatangani pada 30 Maret 2022 tersebut, presiden secara khusus menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan inpres ini. Sebelumnya dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada 8 September 2021, Luhut juga telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Gernas BBI. PT BESTPROFIT


“(Menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini,” tulis Inpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (1/4/2022).

Inpres ini juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang kemaritiman dan investasi dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk mensukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. BEST PROFIT


Secara umum, inpres ini menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri; merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri; serta mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF


Jakarta, Beritasatu.com

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger