Cegah Risiko Mangkrak, Pendanaan IKN Jajaki Opsi Ini

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memastikan pendanaan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru tidak hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan terbuka opsi dari skema pembiayaan proyek maupun bekerja sama dengan swasta. Berbagai opsi dibuka asalkan sesuai perundang-undangan sekaligus untuk mencegah risiko proyek mangkrak.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terdapat usulan kepada panitia perumus untuk diberikan jaminan agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan. Untuk menghindari risiko tersebut, APBN bersifat terbuka dalam pembiayaan pembangunan jangka panjang.

“Ada usulan dan gagasan kepada panitia waktu itu, bagaimana memberikan jaminan agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan itu ada, itu lah kenapa dibuka (keterlibatan swasta) dan tidak hanya APBN, tetapi dibuka skema-skema pembiayaan, Jadi bukan anggaran APBN saja,” tegas dia di Jakarta Kamis (13/1/2022). PT BESTPROFIT


Lebih lanjut, ia mengatakan kewajiban penganggaran APBN untuk ibu kota baru memang sudah ada. Namun pemerintah ingin menghindari kewajiban secara kaku. “Jadi nanti pembahasan mengikuti siklus di APBN sehingga kalau diperlukan pendanaan pembiayaan ke depan dan seterusnya. Itu artinya menjadi bagian dari pembahasan APBN. Yang sementara ada yang dititipkan di Kementerian Lembaga (K/L) sampai pada batas waktu tertentu di bawah koordinasi otoritas itu yang coba kami putuskan seperti itu,” tegasnya. BEST PROFIT


Menurutnya apabila pendanaan ibu kota negara hanya melalui APBN atau bersifat tertutup, maka beban yang akan ditanggung keuangan negara akan semakin berat. Pasalnya APBN sudah menanggung kewajiban untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, anggaran kesehatan sebesar 5% dari belanja negara, serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). BESTPROFIT


Dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru disahkan telah menghapus kewajiban transfer minimal 26% dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto. “Tapi setidak-tidaknya yang sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada. Jadi dengan demikian, kita ingin hindari kewajiban itu secara kaku, tapi berikan jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa biayai pembangunan IKN,” pungkasnya. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

SUmber :Jakarta, Beritasatu.com


0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger