Skenario PPKM Mikro Darurat 2 Juli & Ketentuannya

 Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) Foto: Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Pemerintah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan lebih serius dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan.


Langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat

"Ada pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mirko Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021," terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebjiakan tersebut, Selasa (29/6/2021).
PT BESTPROFIT

Zona merah dan oranye juga harus menutup area publik, fasum, tempat wisata.Pemerintah di bawah KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.

Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.

Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%, BEST PROFIT


Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.

Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.

"2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I," terang sumber tersebut.

Usulan Perubahan PPKM Mikro Darurat 2 - 20 Juli 2021

Kegiatan Perkantoran nantinya yang di zona merah dan oranye wajib 75% WFH dan 25% WFO sementara selain zona merah dan oranye WFH 50% dan WFO 50%. BESTPROFIT


Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib daring. Sedangkan zona hijau masih menanti pengaturan Kemendikbud ristek.

Nantinya restoran, warung makan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat 25% kapasitas.

Restoran yang melayani pesan antar saja diizinkan beroperasi 24 jam. Adapun di mal operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%. PT BESTPROFIT FUTURES


Ibadah juga ditiadakan di Masjid, Musholla dan Gereja serta lainnya di zona merah dan oranye. Zona hijau menanti aturan dari Kemenag. BPF

Sumber: Jakarta, CNBC Indonesia 

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger