Home » , , , , , , , , » Pembobolan Dana Nasabah BRI Makassar, OJK: Hasil Penyidikan Polisi Jadi Acuan

Pembobolan Dana Nasabah BRI Makassar, OJK: Hasil Penyidikan Polisi Jadi Acuan

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI, - Raibnya saldo nasabah BRI di Kota Makassar atas nama Sigit Prasetya ditetapkan oleh kepolisian dalam ranah tindak kejahatan perbankan.  Kasus tersebut bermula ketika Sigit menyimpan dana sebesar Rp400 juta melalui BRI Unit Toddopuli pada 2018, namun dana tersebut raib hanya berselang 49 detik terhitung saat penyetoran. Hilangnya dana tersebut diketahui setelah Sigit hendak mengecek simpanannya pada medio 2019, namun saldo simpanannya nihil padahal tidak pernah melakukan penarikan dana secara langsung.  PT BESTPROFIT

Baca Juga : Aliran Rekening Maybak Terungkap, Winda Earl Mohon Doa Agar Uangnya Kembali Dalam perjalanannya,  BEST PROFIT

Sigit mengklaim telah berupaya melakukan klarifikasi ke pihak BRI namun tidak memperoleh solusi sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel. Pada akhirnya, Polda Sulsel pada April 2021 ini diketahui mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus Sigit Prasetya dan telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus) Polda Sulsel.  Ini sekaligus menepis klaim BRI sebelumnya yang menyebut raibnya dana Sigit merupakan kasus personal antara nasabah dan mantan internal BRI yang dahulu memfasilitasi Sigit menyimpan dana di bank plat merah tersebut. Baca Juga : BRI Beberkan Kronologis Lengkap Raibnya Uang Rp400 Juta Menanggapi kondisi tersebut, Kepala OJK Regional 6 Sulampua Moh. Nurdin Subandi bersiap melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal BRI atas terjadinya dugaan pembobolan dana nasabah dengan kategori kejahatan perbankan. Kendati demikian, lanjut Subandi, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan OJK Pusat yang memiliki kewenangan penuh pada pengawasan terhadap Bank BRI.  BESTPROFIT

“Kita akan dalami kasusnya. Hasil penyidikan dari polisi akan kita jadikan pegangan untuk mengolah kasus ini,” jelas Subandi kepada Bisnis, Rabu (14/4/2021). Lanjutnya, sebagai langkah awal, OJK lebih dulu akan memediasi pihak Bank BRI dan Sigit sebagai korban. Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, PT BESTPROFIT FUTURES

 Sigit Prasetya mengatakan penarikan uang Rp400 juta miliknya menggunakan kode teller milik Rika Dwi Merdekawati.  Hal itu tertera dalam rekening koran dengan kode teller nomor user 3052351. Saat ini, Rika telah diterungku dengan kasus lain, yakni mengambil uang nasabah sebanyak 2,3 miliar. Sebelumnya, diberitakan bahwa uang nasabah milik Sigit Prasetya sebanyak Rp400 juta yang disetor di BRI Unit Toddopuli raib. Dalam kasus tersebut, pihak Bank BRI menolak bertanggung jawab dan menilai kasus tersebut masuk ranah pribadi korban dan mantan karyawan BRI. 

Sigit membantah pernyataan BRI bahwa uang sebanyak Rp400 juta pernah ditarik sebelumnya. Ia menegaskan tak pernah melakukan penarikan uang dengan alasan pembatalan untuk menabung di BRI.  

Bukti transaksi penarikannya dana tersebut, kata sigit, bukan atas namanya. Sigit pun membantah pernyataan pihak BRI yang menyebut kasusnya adalah masalah personal soal utang piutang.  BPF

 Seharusnya, kata Sigit, yang memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan bahwa kasusnya adalah kasus utang piutang adalah kepolisian, bukan pihak BRI

Sumber :  Bisnis.com



0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger