Home » , , , , , » Nasib Tarif RI-AS 19 Persen setelah Tarif Trump Kini 15 Persen

Nasib Tarif RI-AS 19 Persen setelah Tarif Trump Kini 15 Persen

 Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis. (setkab.go.id)

Tigaraksa, Beritasatu.com - Indonesia baru saja meneken agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) dengan kesepakatan tarif 19% pada Kamis pekan lalu. Namun, dinamika hukum di Washington berubah dengan cepat, hingga masa depan tarif tersebut kini menjadi tanda tanya.

Diketahui, beberapa jam setelah penandatanganan ART di Washington, Mahkamah Agung AS memutuskan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump tidak sah dan harus dibatalkan.

Indonesia, sebagai negara yang baru saja meneken ART tentu bingung melihat situasi ini. Kesepakatan baru saja dicapai, komitmen sudah disusun, tetapi fondasi hukumnya di negara mitra justru runtuh.

ADVERTISEMENT

Ahli hukum perdagangan dan investasi internasional James Losari mengatakan, perkara ini bukan muncul tiba-tiba. Prosesnya sudah berjalan sejak Mei 2025.

“Kalau kita lihat dari waktunya, kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2025 ketika District Court of Columbia memutus tarif Trump itu ilegal dan tidak sah. Prosesnya panjang, ada banding, dan akhirnya sampai ke Mahkamah Agung,” ujar James dalam The Forum di kantor B-Universe, Senin (23/2/2026).

Ia melanjutkan, putusan Mahkamah Agung sangat tegas dari sisi hukum.

“Tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang kewenangan darurat ekonomi internasional tidak boleh diterapkan oleh presiden. Itu harus diterapkan oleh Kongres,” katanya.

ART Tetap Sah, tetapi Tidak dengan Tarif

Terkait ART yang telah diteken Indonesia dan AS, James menilai perjanjian tersebut secara prinsip tetap sah. Namun, klausul yang berkaitan langsung dengan tarif berpotensi terdampak oleh putusan tersebut.

Agreement ini tetap berlaku dan sah. Hanya pada bagian tarif saja yang terpengaruh, sedangkan agreement ini mengandung berbagai sektor lintas investasi dan juga digital trade, jadi ketentuan lain masih tetap sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, implementasi ART tetap bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara. Baik Indonesia maupun AS perlu memperoleh persetujuan legislatif dalam waktu sekitar 90 hari sebelum perjanjian efektif berlaku.

Pada situasi hukum yang belum sepenuhnya stabil di AS, James menyarankan pemerintah Indonesia tidak terburu-buru melakukan ratifikasi.

Namun persoalan muncul pada klausul tarif yang sebelumnya diatur melalui executive order instrumen yang kini dinyatakan tidak valid.

Pemberlakuan ART sendiri masih menunggu ratifikasi kedua negara dalam waktu sekitar 90 hari. Tanpa persetujuan legislatif, perjanjian belum efektif.

“Kalau kita lanjutkan ke ratifikasi tanpa ada klarifikasi mengenai tarif itu cukup prematur. Tarif yang berlaku itu yang mana? 15% atau 19%?” kata James.

Ia menyarankan pemerintah meminta klarifikasi resmi atau bahkan membuka ruang renegosiasi sebelum melangkah ke tahap ratifikasi.

Pemerintah Harus Proaktif ke Washington, Jangan Menunggu

Sementara, eks Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag dan eks Dubes RI untuk WTO, Iman Pambagyo, sependapat bahwa Indonesia tidak boleh pasif.

“Saya cenderung berpendapat Indonesia harus proaktif menghubungi Washington DC. ?” ujarnya.

Iman mengingatkan, tujuan utama Indonesia masuk perundingan adalah mendapatkan konsesi tarif.

“Kita sudah deal, dapat tarif. Anda tuntut ini dan itu, tetapi sekarang tarifnya tidak ada. Mungkin perlu kejelasan,” katanya.

Menurutnya, kesepakatan tetap ada, tetapi bagian tarif menjadi tidak jelas.

“Apa yang diteken antara AS dan RI tetap ada, cuma bagian tarifnya tidak jelas. Ini yang harus didiskusikan. Jangan menunggu,” tegas Iman.

Tarif 15% yang kini berlaku global disebut menggantikan skema sebelumnya yang sempat membuka peluang 0% untuk sejumlah pos tarif.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger