Cek Besaran BSU 2026, Pekerja Kantongi Bantuan Rp 900.000 Sekaligus?

 Ilustrasi BSU Rp 900.000.

Ilustrasi BSU Rp 900.000. (ChatGPT/AI)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp 300.000 per bulan.

Ketentuan terbaru mengenai BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (28/10/2026) itu mengatur kriteria penerima, batas gaji, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan, BSU secara khusus menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan batas upah.

Besaran BSU 2026 Rp 900.000

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan Rp 900.000.

Pembayaran dilakukan sekaligus untuk keseluruhan periode, bukan dicairkan secara terpisah setiap bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Penyaluran BSU juga tidak hanya bergantung pada pemenuhan kriteria oleh pekerja. Pemerintah mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2026

Tidak semua pekerja bisa memperoleh bantuan sebesar Rp 900.000. Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di wilayah tempat bekerja.
  4. Permenaker tersebut juga mengecualikan sejumlah kelompok dari penerima BSU. Bantuan tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar untuk masuk dalam proses penetapan penerima. Artinya, pekerja yang merasa memenuhi kriteria tetap perlu menunggu verifikasi dan pengumuman resmi dari pemerintah.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Batas gaji penerima BSU 2026 secara umum ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari nominal tersebut.

Jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat bekerja melebihi Rp 3,5 juta, batas gaji penerima mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan. Batas upah tersebut juga dibulatkan ke atas dengan mekanisme yang sama.

Perhitungan gaji tidak didasarkan pada perkiraan penghasilan pekerja. Pemerintah menggunakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Oleh karena itu, data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu penentu dalam proses verifikasi calon penerima.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger