Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Herwidayatmo memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat perseroan.
Menurut Herwidayatmo, terkait pemeriksaan tersebut, Bank Panin menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Herwidayatmo kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, maka Bank Panin menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, kata dia, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, perseroan mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang berlaku. Selan itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, bank bersandi PNBN ini juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini terungkap dalam keterangan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan Selasa (23/3/2021) pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
0 comments:
Post a Comment