Jambi, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas, salah satu sekuritas Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya sempat 'merajai' bisnis penjamin emisi nasional
Sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020, kegiatan transaksi margin Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi margin dan short selling.
"Dengan ini kami umumkan bahwa Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada Indo Premier Sekuritas," kata Direktur BEI Kristian Manullang, dalam surat edaran yang disampaikan otoritas bursa bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tersebut.
Sebagai informasi, margin trading adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas bagi nasabahnya, yang memungkinkan para nasabah atau investor tersebut untuk membeli saham beberapa kali lipat, dari jumlah yang seharusnya didapat dengan dana yang tersedia.
Sementara itu, transaksi short selling atau jual kosong ialah transaksi yang berkebalikan dengan transaksi saham secara umum. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.
Pada transaksi short selling justru berharap efek/saham yang ditransaksikannya turun. Contohnya, investor A meminjam dana dari perusahaan efek alias perusahaan sekuritas untuk menjual saham ABCD yang sebenarnya belum dimilikinya pada harga tinggi
0 comments:
Post a Comment