Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Langkah Mengatasinya

 

OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Cara penagihan pinjaman online (pinjol) kerap kali meresahkan masyarakat. Para peminjam kerap kali menyorot masalah etika dalam penagihan pinjaman.

Tidak jarang juga para penagih pinjaman atau debt collector mendatangi langsung alamat domisili para peminjam, yang mengganggu kenyamanan. Namun, di sisi lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya.

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.


Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Untuk menghadapi para debt collector, berikut caranya:

1. Tanyakan Identitas

Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.

Apakah Pinjol Bisa Akses Kontak di HP? Ini Jawabannya

 

Infografis: Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS
Foto: Infografis/Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih banyak keluhan masyarakat terkait metode penagihan pinjaman online (pinjol). Tak jarang, penagih pinjaman menghubungi kontak kerabat dekat peminjam.

Selain itu, tak jarang pula para peminjam menyetujui perusahaan pinjol untuk dapat mengakses daftar kontaknya. Di satu lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya, yang tak dapat dipungkiri kerap melakukannya dengan melanggar etika.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan konsumen harus dapat membedakan pinjol yang legal dan ilegal.

"Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga [syarat]. CAMILAN, camera microphone sama location. Tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal," jelas perempuan yang akrab disapa Kiki itu selepas acara Investment Expo 2023 di Central Park, Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, hal itu yang memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech yang legal dan ilegal.

"Jadi kalau sudah nanya kontak berapa ini itu, itu harus hati-hati," pungkas Kiki.

Adapun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Lantas, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari si peminjam saja.

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024

Salah satu dari butir dari delapan poin aturan terbaru pinjol yang berlaku mulai 2024 ini menetapkan bahwa kontak darurat bukan untuk menagih. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Apakah BI Checking-SLIK OJK Jelek Bisa Hilang Sendiri? Ini Jawabannya

 

Dok OJK (Contoh SLIK)
Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jangan pernah remehkan cicilan atau tunggakan apalagi perihal pembayarannya. Sebab, jika catatan kredit seseorang buruk dapat menghambat berbagai urusan termasuk melamar pekerjaan. Beberapa waktu ini masyarakat dibuat heboh dengan kasus gagalnya calon pencari kerja karena BI Checking.

Hal ini membuat banyak masyarakat yang memiliki utang segera mengecek status kolektibilitas agar terhindar dari masalah baru efek kredit macet.

Untuk diketahui, catatan kredit buruk atau jelek biasanya terjadi akibat seseorang melakukan penunggakan bayar tagihan atau cicilan. Adapun catatan kredit yang buruk biasanya bakal berpengaruh ketika nasabah akan mengajukan kembali kredit ke layanan keuangan seperti bank.


Sebab, riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur atau biasa disebut BI Checking. Di sistem tersebut, diinformasikan apakah riwayat kredit orang tersebut baik atau buruk.

Perlu diingat, meskipun bisa diperbaiki, catatan BI checking tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan catatan BI checking tersebut.

Kini layanan BI Checking sendiri sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan layanan yang disediakan oleh OJK.

Oleh karenanya, seorang nasabah sebelum mengambil kredit sebaiknya harus memperhitungkan secara matang terlebih dahulu agar cicilan ke depan dapat lancar. Sebab, baik itu mengambil angsuran kredit dari aplikasi tertentu maupun perusahaan leasing, pinjaman ini akan tercatat pada sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit yang buruk atau kredit macet? Berikut cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, dikutip dari Detik.com:

1. Mengecek Nama

Pertama, yang bisa kamu lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan tersebut, kepada pihak Bank Indonesia. Apakah nama kita diblacklist atau tidak. Melalui SLIK juga, kamu bisa mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.

Cek catatan kredit bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri. Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

2. Melunasi Kewajiban

Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.

Setelah kamu mengecek data kamu di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, kamu bisa mengecek kembali, berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat, semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.

Namun, ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut, kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan kamu seharusnya dapat segera dihapuskan.

Butuh waktu berapa lama untuk pembersihan skor catatan kredit?

Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu. pihak penyedia layanan tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbarui.

Apakah BI Checking-SLIK OJK Jelek Bisa Hilang Sendiri? Ini Jawabannya

 

Dok OJK (Contoh SLIK)
Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jangan pernah remehkan cicilan atau tunggakan apalagi perihal pembayarannya. Sebab, jika catatan kredit seseorang buruk dapat menghambat berbagai urusan termasuk melamar pekerjaan. Beberapa waktu ini masyarakat dibuat heboh dengan kasus gagalnya calon pencari kerja karena BI Checking.

Hal ini membuat banyak masyarakat yang memiliki utang segera mengecek status kolektibilitas agar terhindar dari masalah baru efek kredit macet.

Untuk diketahui, catatan kredit buruk atau jelek biasanya terjadi akibat seseorang melakukan penunggakan bayar tagihan atau cicilan. Adapun catatan kredit yang buruk biasanya bakal berpengaruh ketika nasabah akan mengajukan kembali kredit ke layanan keuangan seperti bank.

Sebab, riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur atau biasa disebut BI Checking. Di sistem tersebut, diinformasikan apakah riwayat kredit orang tersebut baik atau buruk.

Perlu diingat, meskipun bisa diperbaiki, catatan BI checking tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan catatan BI checking tersebut.

Kini layanan BI Checking sendiri sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan layanan yang disediakan oleh OJK.

Oleh karenanya, seorang nasabah sebelum mengambil kredit sebaiknya harus memperhitungkan secara matang terlebih dahulu agar cicilan ke depan dapat lancar. Sebab, baik itu mengambil angsuran kredit dari aplikasi tertentu maupun perusahaan leasing, pinjaman ini akan tercatat pada sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit yang buruk atau kredit macet? Berikut cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, dikutip dari Detik.com:

1. Mengecek Nama

Pertama, yang bisa kamu lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan tersebut, kepada pihak Bank Indonesia. Apakah nama kita diblacklist atau tidak. Melalui SLIK juga, kamu bisa mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.

Cek catatan kredit bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri. Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

2. Melunasi Kewajiban

Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.

Setelah kamu mengecek data kamu di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, kamu bisa mengecek kembali, berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat, semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.

Namun, ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut, kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan kamu seharusnya dapat segera dihapuskan.

Butuh waktu berapa lama untuk pembersihan skor catatan kredit?

Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu. pihak penyedia layanan tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbarui.

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger