Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

OJK Sebut Ada Parasit di Bank RI, Apa Itu?

 Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum genap seminggu tahun ini, satu bank perekonomian rakyat (BPR) kembali ditutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024.

Sementara itu, sepanjang tahun lalu sebanyak empat BPR telah 'gulung tikar' setelah dicabut izinnya oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan keputusan pihaknya itu dilatarbelakangi oleh konsekuensi dari Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Peraturan itu, kata dia, memberikan penguatan-penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.

"Tentu penyesuaian ini tidak mudah karena harus dipersiapkan segala regulasi dan sistem pengawasannya dengan baik," ujar Dian dalam pesan tertulisnya, dikutip Senin (8/1/2024). 

Dia mengatakan OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini juga menyinggung adanya parasis di dalam sistem perbankan. Oleh karena itu semua BPR yang memiliki masalah fraud akan ditindak dengan diserahkan kepada LPS dan aparat penegak hukum bagi oknum-oknum yang terlibat.

"Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan," kata Dian.

Ia mengatakan pihaknya belum selesai dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh BPR. Maka, dirinya belum bisa memberikan angka BPR yang akan ditutup sepanjang tahun ini.

Namun, Dian mengatakan otoritas akan mengeluarkan peta jalan pengembangan dan penguatan BPR. Ia mengatakan beberapa aturan baru sudah dikeluarkan tahun lalu dan akan dikeluarkan tahun 2024 ini sebagai bagian dari peta jalan tersebut.

"Intinya BPR-BPR ini benar-benar akan dijadikan bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien dan memberikan kontribusi ekonomi yg semakin meningkat, sehingga layak untuk bisa mengemban amanat UU P2SK," jelasnya.

Tren BPR jatuh dimulai usai UU P2SK disahkan pada awal tahun 2023. Dian pun tak menampik adanya potensi jumlah BPR yang ditutup karena melakukan fraud akan semakin banyak.

"Saya ingin segera beres, dan BPR yang tersisa itu hanya BPR-BPR yang sehat, sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik, dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah-daerah akan terpacu," kata Dian.

Sementara itu, ia sebelumnya mengatakan berdasarkan kajian otoritas dalam 5 tahun ke depan jumlah BPR akan berkurang hingga lebih dari 400 entitas. Dengan demikian, diperkirakan hanya akan tersisa 1.000 BPR pada 2027.

Dian menyebut, dari target sisa BPR tersebut, kebanyakan akan berasal dari konsolidasi grup. Ia menekankan kebijakan OJK soal BPR akan menjadi single presence policy (SPP), artinya tidak boleh satu orang memiliki banyak BPR.

Bank RI yang Tumbang Tambah 1 Lagi, OJK Ungkap Penyebabnya

 Ojk Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah jatuh genap memasuki seminggu di tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan. Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Hal itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

"...akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024)

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen," kata OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menguak Motif Budi Said Beli Emas Antam Hingga Rp3,5 T,,,,,,,

 Infografis, Ada Dugaan Pemufakatan Jahat dalam pembelian Emas Budi Said Foto: Infografis/ Pembelian Emas Antam Budi Said/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Budi Said belakangan ramai dibicarakan publik lantaran membeli emas di PT Antam Tbk. (ANTM) dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp3,5 triliun. Lantas siapa sebenarnya pria yang sering kali didengungkan sebagai Crazy Rich asal Surabaya ini, dan apa motifnya membeli emas segitu banyak?

Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku oknum yang mengaku sebagai marketing Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Diketahui, pembelian emas dengan nilai jumbo tersebut diikuti dengan janji diskon pembelian hingga mencapai 20% oleh Eksi Anggraeni. Dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni kepada Budi Said, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram atau sesuai dengan faktur pembelian yang sah.


Dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam ini sendiri sarat dengan kejanggalan. Pada Maret 2018, Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni di Kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Transaksi ini dihadiri tiga mantan karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Eksi Anggraeni menyatakan, dirinya dapat memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem bayar terlebih dahulu dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian. Namun, Antam menegaskan tidak pernah memberikan harga diskon karena emas yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan di website logam mulia Antam.

Di sisi lain, ANTM menjalankan transaksi dengan sistem cash and carry.

Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut. Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon. Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.

Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar. Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur.

Lantas, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi). Namun sesuai dengan 'harga diskon' yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.

"Maka itu kekurangan 1.136 kg diduga bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang dugaannya berasal dari penipuan," tegas Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk, kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/1/2023).

Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.

"Padahal Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat demikian sehingga seharusnya surat tersebut tidak berkekuatan hukum," jelasnya.

Profil Budi Said

Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Perusahaan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Wonocolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Mau Berkarir Jadi Kades-Sekdes? Segini Gaji & Tunjangannya

 Presiden Joko Widodo menerima perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istana Kepresidenan, Selasa (7/10/2023). Membahas Revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa hingga pengelolaan dana desa.  (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana) Foto: Presiden Joko Widodo menerima perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istana Kepresidenan, Selasa (7/10/2023). Membahas Revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa hingga pengelolaan dana desa. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan masa jabatan Kepala Desa yang ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena khawatir muncul monopoli kekuasaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan," ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam program CNBC Indonesia Economic Update, Kamis (13/7/2023)

Monopoli kekuatan tersebut dianggap mengganggu demokrasi dan mengurangi keterlibatan masyarakat. Abdul merasa narasi yang muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR nantinya.

"Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi kurang maksimal, dan seterusnya. Terjadi hegemoni dan sebagainya. Ini punya narasi," ujarnya.

Dalam prosesnya, DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR.

Narasi dari Kepala Desa mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan Kades, kata Abdul demi efektivitas masa kerja. "Kalau 6 tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih 3 tahun karena harus setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri," pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Ini Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Berlaku 1 Januari 2024!

 OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Regulasi tersebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis Pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.


Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.


Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7 BUMN Sudah Dibubarkan, Begini Nasib 15 BUMN Sakit Lainnya

 Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma) Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membubarkan tujuh BUMN. Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran

"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, 6 BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk 1 BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," ujarnya di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).


Teguh melanjutkan, usai pembubaran 7 BUMN ini selanjutnya masih ada 15 BUMN lain dalam kondisi sakit yang disurat kuasakan kepada PPA untuk dikaji lebih jauh mengenai kejelasan apakah BUMN-BUMN tersebut dapat disehatkan, direstrukturisasi, atau dibubarkan.

"Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya Insyaallah dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengungkapkan, pembubaran 7 BUMN merupakan bagian dari program transformasi BUMN.

"Proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN, ini beragam, ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah," sebutnya.

Kementerian BUMN telah menugaskan Holding Danareksa-PPA untuk menangani sejumlah BUMN yang bermasalah. Pria yang akrab disapa Tiko ini menjabarkan, Danareksa bertugas mengelola BUMN kecil yang akan ditingkatkan menjadi besar seperti kawasan industri hingga Jasa Tirta.

"PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi dan tidak lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 BUMN yang kita lakukan pembubaran," jelasnya.

Tiko menambahkan, pembubaran ini seiring dengan target Kementerian BUMN yang akan merampingkan jumlah BUMN hingga di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster di masa mendatang.

"Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," pungkasnya.

Bankir Ini Dipenjara dan Terbukti Bikin Bank Bangkrut di RI

 Ilustrasi Hukum (Freepik) Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana perbankan. Terbaru, LPS memenjarakan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).

Diketahui, mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

"Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, mellaui keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan perkara selesai, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank pada 15 November 2023.

Atas hal ini, ia dipidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga putusan telah inkracht.

"LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," tegasnya.

Lebih jauh, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka ialah, mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali.

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. BPFJAMBI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger